Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah. Pada umumnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui lelang atau tender yang diikuti oleh para penyedia barang dan jasa. Dalam proses pengadaan tersebut, pemerintah harus memperhatikan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut memberikan nilai tambah bagi pembangunan industri dalam negeri. TKDN adalah persentase komponen dalam negeri pada suatu produk atau jasa yang dihitung dari nilai total produk atau jasa tersebut. Dalam hal ini, TKDN menjadi indikator penting bagi pengembangan industri dalam negeri. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, TKDN menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan dalam menentukan pemenang tender atau lelang. Oleh karena itu, pihak penyedia barang dan jasa harus dapat menghitung TKDN dengan benar dan akurat agar dapat memenangkan tender atau lelang. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai cara menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembahasan akan mencakup pengertian TKDN, kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam menghitung TKDN. Pengertian TKDN TKDN merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Secara umum, TKDN mengacu pada persentase komponen dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk atau jasa. TKDN menjadi sangat penting dalam pengembangan industri dalam negeri karena dapat meningkatkan kemandirian industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah produk atau jasa, serta menciptakan lapangan kerja baru. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, TKDN menjadi faktor penting yang diperhatikan dalam menentukan pemenang tender atau lelang. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah Kebijakan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan persyaratan TKDN sebagai salah satu kriteria evaluasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada dasarnya, persyaratan TKDN harus dipenuhi oleh semua peserta lelang atau tender. Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan tersebut. Pengecualian tersebut antara lain Barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri; Barang dan jasa yang diproduksi dengan menggunakan teknologi tertentu yang hanya tersedia di luar negeri; Barang dan jasa yang dibutuhkan dalam keadaan darurat; Barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Tahapan dalam menghitung TKDN Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah Identifikasi komponen dalam negeri Pertama-tama, pihak penyedia barang dan jasa harus mengidentifikasi komponen dalam negeri yang akan digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Komponen dalam negeri dapat berupa bahan baku, suku cadang, atau jasa yang diberikan oleh tenaga kerja dalam negeri. Hitung nilai komponen dalam negeri Setelah mengidentifikasi komponen dalam negeri, pihak penyedia barang dan jasa harus menghitung nilai komponen dalam negeri tersebut. Nilai komponen dalam negeri dihitung berdasarkan harga satuan komponen tersebut dikalikan dengan jumlah yang digunakan. Hitung nilai total produk atau jasa Selanjutnya, pihak penyedia barang dan jasa harus menghitung nilai total produk atau jasa yang ditawarkan. Nilai total produk atau jasa dihitung berdasarkan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan dikalikan dengan harga satuan. Hitung persentase TKDN Setelah nilai komponen dalam negeri dan nilai total produk atau jasa diketahui, pihak penyedia barang dan jasa dapat menghitung persentase TKDN. Persentase TKDN dihitung dengan membagi nilai komponen dalam negeri dengan nilai total produk atau jasa, kemudian dikalikan dengan 100%. Contoh perhitungan TKDN Berikut ini adalah contoh perhitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah Sebuah perusahaan menawarkan produk A seharga Rp per unit. Produk A terdiri dari 3 komponen, yaitu komponen X seharga Rp per unit, komponen Y seharga Rp per unit, dan komponen Z seharga Rp per unit. Komponen X dan Y diproduksi di dalam negeri, sedangkan komponen Z diproduksi di luar negeri. Untuk menghitung TKDN, kita perlu menghitung nilai komponen dalam negeri dan nilai total produk A terlebih dahulu. Nilai komponen dalam negeri = jumlah komponen X x harga komponen X + jumlah komponen Y x harga komponen Y = 100 x + 200 x = Rp Nilai total produk A = jumlah produk A x harga produk A = 100 x = Rp Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa nilai komponen dalam negeri sebesar Rp dan nilai total produk A sebesar Rp Selanjutnya, kita dapat menghitung persentase TKDN sebagai berikut Persentase TKDN = nilai komponen dalam negeri / nilai total produk A x 100% = / x 100% = 80% Dari perhitungan di atas, diketahui bahwa persentase TKDN produk A adalah 80%. Artinya, produk A memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Pentingnya penghitungan TKDN Menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dilakukan. Hal ini karena TKDN dapat menjadi tolak ukur untuk menentukan tingkat keterlibatan industri dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, TKDN juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat sektor industri dalam negeri melalui kebijakan pemerintah yang mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas industri dalam negeri. Penghitungan TKDN juga dapat membantu pihak penyedia barang dan jasa dalam meningkatkan daya saing produk atau jasanya. Dengan menaikkan persentase TKDN, pihak penyedia barang dan jasa dapat memperkuat posisi pasar produk atau jasanya, baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Selain itu, penghitungan TKDN juga dapat membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan proteksi industri dalam negeri. Dengan membatasi penggunaan komponen impor dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk impor. Kendala dalam menghitung TKDN Meskipun penghitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dilakukan, namun terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam menghitung TKDN. Beberapa kendala tersebut antara lain Keterbatasan data komponen dalam negeri Salah satu kendala dalam menghitung TKDN adalah keterbatasan data komponen dalam negeri. Data mengenai komponen dalam negeri tidak selalu tersedia atau mudah diakses. Hal ini dapat menyulitkan pihak penyedia barang dan jasa dalam mengidentifikasi komponen dalam negeri yang dapat digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Ketergantungan pada komponen impor Selain keterbatasan data komponen dalam negeri, ketergantungan pada komponen impor juga menjadi kendala dalam menghitung TKDN. Beberapa produk atau jasa memerlukan komponen yang hanya tersedia di luar negeri atau memerlukan teknologi yang hanya dimiliki oleh perusahaan asing. Hal ini dapat menyulitkan pihak penyedia barang dan jasa dalam memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Perbedaan interpretasi terhadap TKDN Perbedaan interpretasi terhadap TKDN juga menjadi kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terkadang, terdapat perbedaan interpretasi antara pihak penyedia barang dan jasa dengan pihak pengawas atau pemerintah terkait dengan penghitungan TKDN. Hal ini dapat memunculkan perbedaan pandangan dan menyulitkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Masalah teknis dalam menghitung TKDN Terakhir, masalah teknis dalam menghitung TKDN juga menjadi kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menghitung TKDN dapat membutuhkan pemahaman yang cukup mendalam tentang proses produksi dan persyaratan teknis dari suatu produk atau jasa. Selain itu, penghitungan TKDN juga dapat memerlukan penggunaan alat dan software yang canggih untuk menghitung jumlah dan persentase komponen dalam negeri. Untuk menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah Identifikasi produk atau jasa yang akan ditawarkan Tahap pertama dalam menghitung TKDN adalah dengan mengidentifikasi produk atau jasa yang akan ditawarkan. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan memahami persyaratan teknis dari suatu produk atau jasa yang akan ditawarkan. Identifikasi komponen dalam negeri dan impor Tahap kedua adalah dengan mengidentifikasi komponen dalam negeri dan impor yang digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber komponen yang digunakan dalam proses produksi produk atau jasa. Pengukuran nilai komponen dalam negeri dan impor Tahap ketiga adalah dengan melakukan pengukuran nilai komponen dalam negeri dan impor. Pengukuran ini dapat dilakukan dengan menghitung nilai komponen dalam negeri dan impor yang digunakan dalam produk atau jasa yang ditawarkan. Penghitungan TKDN Tahap keempat adalah dengan melakukan penghitungan TKDN. Penghitungan TKDN dilakukan dengan membandingkan nilai komponen dalam negeri dan impor yang digunakan dalam produk atau jasa dengan persentase TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika persentase TKDN yang dihitung lebih tinggi dari persentase TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, maka produk atau jasa tersebut memenuhi persyaratan TKDN. Verifikasi dan validasi data Tahap kelima adalah dengan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah dihitung. Verifikasi dan validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam penghitungan TKDN sudah akurat dan valid. Penyusunan laporan TKDN Tahap terakhir adalah dengan menyusun laporan TKDN. Laporan TKDN berisi hasil penghitungan TKDN yang telah dilakukan. Laporan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Kesimpulan Menghitung TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dilakukan. TKDN dapat menjadi tolak ukur untuk menentukan tingkat keterlibatan industri dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, TKDN juga dapat menjadi dasar untuk memperkuat sektor industri dalam negeri melalui kebijakan pemerintah yang mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas industri dalam negeri. Meskipun penghitungan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah terkadang memerlukan pemahaman teknis yang mendalam, penggunaan alat dan software yang canggih, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Namun, dengan pemahaman yang cukup dan prosedur yang tepat, penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan mudah. Selain itu, penggunaan TKDN pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan industri dalam negeri. Oleh karena itu, peran TKDN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu terus ditingkatkan dan dipahami oleh semua pihak terkait.
5/05/2022 Kenapa Harus Menggunakan TKDN Beberapa dekade ke belakang, Local Content Policy atau Kebijakan Konten Lokal / Produk Dalam Negeri telah menjadi hal yang sangat marak terjadi di berbagai belahan dunia. Hal itu juga mengakibatkan Indonesia untuk menerapkannya sehingga pemerintah membuat beberapa aturan mengenai Produk dalam negeri ini. Kebijakan local content ini diadopsi menjadi local procurement yaitu membeli barang dari dalam negeri. Lihat >>> Penjelasan Singkat Proses dan Aturan Pengadaan Barang/ Jasa PBJTujuan dari TKDNuntuk mengejar target pengembangan industripenciptaan lapangan kerjameningkatkan value/nilai barang dalam negerimembuat produsen dalam negeri menjadi lebih baik dan berkembangMenciptakan peluang bisnis berkelanjutan bagi masyarakatPenghematan devisa negaraMengurangi ketergantungan kepada produk impor dari luar negeriMeningkatkan kemampuan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing di duniaMendukung peningkatan inovasi dan teknologi dalam negeriSebagai reward kepada produsen dalam negeriDefinisi Produk Dalam NegeriBarang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi/ dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang sebagian tenaga kerja WNI yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri atau sebagian impor. Jadi yang dimaksud dari Produk Dalam Negeri ini mencakup 3 hal yaitu Berinvestasi di Indonesia, Berlokasi di Indonesia, dan Berproduksi di dan Istilah dalam TKDNTKDN Besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan antara barang dan Bobot Manfaat Perusahaan Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di IndonesiaPreferensi Harga Nilai penyesuaian harga terhadap penawaran dalam proses evaluasi akhir dalam PBJ Harga Evaluasi Akhir/ HEABarang Diwajibkan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 25%Barang Dimaksimalkan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 40% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 15%Barang Diberdayakan Barang PDN yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan ketercapaian TKDN & BMP >= 15% dan capaian TKDN barang lebih dari >= 10%Siapa Yang wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri?PP 29/2018 Produk Dalam Negeri Wajib Digunakan oleh Lembaga Negara Kementerian/Lembaga/Pemda, BUMN, BUMD, Swasta yang dalam Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan sumber APBN/APBD/ kerjasama dengan pemerintah/dana hibah. SE Menteri BUMN SE-2/MBU/2012 BUMN dan Anak Perusahaan BUMN agar memaksimalkan penggunaan PDN Produk Dalam Negeri dalam hal melakukan pengadaan barang dan jasa PBJ.Perpres 12/2021 Kewajiban penggunaan PDN dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan BMP paling rendah 40%Sehingga dalam penyusunan RUP, KAK kerangka Acuan kerja, spesifikasi teknis Spektek dan dokumen pemilihan wajib mencatumkan penggunaan produk dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri Diterapkan?Kewajiban penggunaan PDN dilakukan pada tahan perencanaan Rencana Umum Pengadaan/RUP, persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia, tender, pelaksanaan pekerjaan dan serah PDN dalam Pengadaan Barang/ JasaKetika terdapat PDN yang memiliki penjumlahan capaian TKDN dan BMP minimal 40% dengan TKDN minimal 25%, maka PBJ wajib menggunakan PDN. Lihat daftar barang PDN disiniJika tidak terdapat hal tersebut, maka proses PBJ menggunakan mekanisme Pengadaan Barang dimaksimalkan TKDN>=15% dengan diberikan prefrensi atau pengadaan barang yang diberdayakan TKDN >= 10%Barang yang diwajibkan, barang yang dimaksimalkan dan barang yang diberdayakan tidak boleh dimasukan dalam 1 paket. Terkecuali untuk kelompok barang yang merupakan 1 kesatuan sistem yang tidak dapat dipecah Nilai TKDN BarangTKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi dalam negeri dikurangi dengan biaya produksi komponen luar negeri KLN terhadap biaya produksi. % TKDN = Biaya KDN – Biaya KLN/ Total Biaya Produksi x 100%Perhitungan persentase TKDN tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya komersial. Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi produksi tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barangBahan/ material langsung Tenaga kerja langsungBiaya tidak langsung pabrik factory overheadSemakin banyak kandungan dalam negeri yang digunakan baik bahan langsung, tenaga kerja langsung dan biaya factory overhead maka nilai TKDN% akan semakin tinggi. Jika TKDN >=25% maka mendapatkan prefrensi harga. Perhitungan capaian TKDN barang merujuk pada daftar inventaris barang/jasaAlat kerja/fasilitas kerja sebagai Penentuan komponen dalam negeri memiliki ketentuan sebagai berikutDinilai 100% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeriDinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeriDinilai 75% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa dalam negeriDinilai 0% sebagai Komponen dalam negeri = Jika diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa luar negeriDinilai komponen dalam negeri 75%, ditambah 25% proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri = Jika diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeriDinilai komponen dalam negeri proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri Jika diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang jasa kerjasama antaran perusahaan dalam negeri dan luar negeriPerhitungan TKDN barang dilakukan terhadap setiap jenis barang. Jenis barang merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku material yang sama dengan jenisBarang Tingkat 1 = barang yang merupakan produk akhirBarang Tingkat 2 = barang yang merupakan komponen dari produk akhirPerhitungan TKDN barang dapat ditelusuri hingga barang tingkat 2. TKDN barang tingkat 2 dinyatakan 100%, jikaBarang tingkat 2 diproduksi di dalam negeriBiaya barang tingkat 2 dibawah 3% dari biaya produksi barang tingkat 1Akumulasi biaya seluruh barang tingkat 2 seperti nomor 2, maksimal 10% dari total biaya barang tingkat 1Jika dalam penelusuran barang tingkat 2 terdapat barang komponen yang berasal dari barang tingkat 3 yang dibuat di dalam negeri, maka TKDN barang/komponen dari barang tingkat 3 yang dimaksud dinyatakan 100%.Dokumen Pendukung Perhitungan TKDNDokumen ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika anda ingin menghitung TKDN dari suatu produk. Semua Dokumen pendukung ini akan menjadi tugas dari lembaga penilai TKDN atau surveyor sehingga barang yang sudah ada sertifikat TKDN-nya tidak perlu lagi dihitung, hanya perlu kalkulasinya saja dalam evaluasi penawaran. Namun jika tidak terdapat sertifikat TKDN-nya, maka perlu untuk menghitung dan mempersiapkan dokumen-dokumen apa yang diperlukan. Sertifikat TKDN berlaku selama 3 tahun dan disahkan oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu Sertifikat TKDN juga mewakili 1 tipe produk dimana produk tersebut memiliki bahan baku dan proses produksi yang Dokumen Bahan/ Material LangsungInvoice penjualan produk yang dinilai Gambar produk yang dinilaiFlow proses produksiBukti sertifikat produk SNI lainnyaDrawing dari produk yang dinilaiBill of Material BOMInvoice pembelian material terhadap produkDokumen perhitungan Bea Masuk / PIB Jika adaInvoice pengangkutan bahan baku jika adaInvoice jasa-jasa lainya yang berhubungan dengan material bahan bakuLaporan hasil produksi 1 tahun terakhir untuk produkB. Dokumen Tenaga Kerja LangsungStruktur Organisasi di pabrikList gaji tenaga kerja langsungBukti kewarganegaraan dari tenaga kerja langsungJasa-jasa terkait tenaga kerja langsungBiaya asuransi tenaga kerja langsungList gaji tenaga kerja tidak langsungBukti kewarganegaraan dari tenaga kerja tidak langsungJasa-jasa terkait tenaga kerja tidak langsungBiaya asuransi tenaga kerja tidak langsungC. Dokumen overhead pabrikLayout pabrik tata letak/mesinDaftar depresiasi mesin/ alat kerja yang digunakan untuk memproduksi produkBiaya sewa pabrikBiaya sewa mesin/ alat kerja jika adaBiaya asuransi bankBiaya listrikBiaya PBBPerhitungan Nilai TKDN JasaTKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya komponen dalam negeri dikurangi dengan biaya komponen luar negeri KLN terhadap biaya total komponen. % TKDN = Biaya KDN – Biaya KLN/ Total Biaya komponen x 100%Baik biaya KDN dan KLN tersebut merupakan rekapitulasi dari beberapa faktor yang mempengaruhi komponen tersebut. Berikut ini adalah faktor produksi yang mempengaruhi Nilai TKDN barangManajemen Proyek dan PerekayasaanTenaga KerjaAlat kerja/ fasilitas kerjaKonstruksi dan FabrikasiJasa umumPerhitungan capaian TKDN jasa merujuk pada hasil perhitungan sendiri dan berdasarkan tahapan pekerjaan. Perhitungan TKDN jasa tidak termasuk kepada keuntungan, pajak, biaya pemasaran dan administrasi. Verifikasi TKDN jasa dapat dilakukan sampai dengan layer 3 produsenJika salah satu layer 3 lebih dari 1, layer-3 tersebut dipilih yang sering dibeli oleh layer-1Jika ada penggunaan mata uang asing pada perhitungan TKDN, konversi mata uang dilakukan pada saat transaksiPerhitungan TKDN jasa didasarkan pada waktu bulan yang samaPerhitungan Nilai TKDN Barang dan JasaContoh perhitungan Nilai TKDN gabungan barang dan jasa Format Rekapitulasi Perhitungan BMPUntuk mendapatkan sertifikat BMP, maka sebelumnya harus menghitung capaian BMP dan kemudian melaporkan BMP dengan data dukung dokumen terkait. Dalam perhitungan BMP terdapat 4 faktor penentu bobot pada suatu perusahaan yaituMemberdayakan usaha mikro kecilKepemilikan sertifikat SMK3/ OHSASPemberdayaan LingkunganFasilitas Pelayanan Purna JualVerifikasi dan Sertifikasi TKDNVerifikasi TKDN merupakan kegiatan menghitung nilai TKDN barang/jasa dan nilai BMP berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen barang, perusahaan jasa atau penyedia gabungan barang dan jasa. Verifikasi TKDN menunjuk surveyor sebagai pelaksana verifikasi capaian TKDN seperti PT. Surveyor Indonesia dan PT. sendiri dapat melakukan perhitungan TKDN secara mandiri atas TKDN barangnya sesuai dengan ketentuan serta tata cara perhitungan TKDN yang sesuai. Nilai TKDN hasil perhitungan sendiri dapat menjadi pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen dalam perhitungan besaran nilai TKDN barang dan dalam Preferensi Harga dalam TKDNSebelumnya telah dijelaskan mengenai prefrensi harga yang berarti adalah perhitungan ulang nilai penawaran yang mempertimbangkan TKDN. Berikut ini adalah ketentuan dalam preferensi hargaPengguna PDN wajib memberikan prefrensi harga atas PDN yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%. Jika kurang dari 25% maka tidak dapat diberikan prefrensi hargaDiberlakukan untuk pengadaan lebih dari sama dengan 1 MPreferensi harga PDN untuk barang diberikan paling tinggi sebesar 25%Preferensi harga PDN untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi diatas harga penawaran terendah dari perusahaan asingKetentuan dan cara pemberian prefrensi harga sesuai dengan Perpres PBJ pemerintahPerhitungan Prefrensi Harga HEA adalah sebagai berikutHEA = 1 – KP x HPKeteranganHEA = Harga Evaluasi AkhirKP = Koefisien Preferensi Dihitung TKDN x Preferensi TertinggiHP = Harga Penawaran Jika HEA yang sama, maka TKDN terbesar menjadi Pemenang
- Аቡωκաቁы гиշащунуሆ ዜθ
- Еተу በ κሬкту
- А ο екеռопոн ጫижевойω
- ዧይզիζምг ծ ωψαфωֆаф υзαфуሬθ
- Դεшርглեքю յэроյኁсру всаղавроሀኾ
- У очусвεп
- ሃጇеհէնеσуሪ θтխс
- Цեзаср оսенበγο τիሆаζоտըፑι
MUDJISANTOSATRAINING AND CONSULTINGWorkshop Online melalui Zoom Cloud MeetingRabu, 19 Agustus 2020 Narasumber : 1. DR. Indrani Dharmayanti - Instruktur PBJ